Sebenarnya
Haki telah menjadi isu yang cukup populer di kalangan masyarakat. Namun
Haki di bidang IT baru merebak belakangan ini, karena perkembangan IT
saat ini cukup pesat dengan bantuan dari internet. Internet yang sedang
booming ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi dia dapat membantu
perkembangan IT dengan sangat cepat. Tapi di sisi lain, internet telah
membantu pelanggaran Haki, baik di bidang IT maupun di bidang lainnya.
Undang-undang
mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat
sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten
tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies
(1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883
dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Sebelum
membahas Haki di bidang IT, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu
pengertian Haki secara umum. Apabila diartikan secara umum, Haki dapat
diartikan sebagai “Hak dan kewenagan untuk berbuat sesuatu terhadap
kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma dan atau hukum yang
berlaku”. Haki terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Thun 2002 “
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hka untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
2. Paten
(Patent) : UU No 12 Tahun 2001 “Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada investor atas invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya”
3. Merk
Dagang (Trademark) : UU No 15 Tahun 2001 “Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memilliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”
4. Rahasia
dagang (Trade secret) : UU No 30 Tahun 2000 “Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau
bisnis”
5. Service
mark adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan
oleh sebuah bisnis untuk mengidentifikasi sebuah layanan dan
membedakannya dari kompetitornya”
6. Desain
industri : UU 31 Tahun 2001 “Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.”
Haki
di bidang IT berkaitan erat dengan perangkat lunak, di Indonesia Haki
perangkat lunak dimasukkan ke dalam kategori Hak cipta (Copyright). Di
negara lain, perangkat lunak juga dapat dipatenkan, meskipun yang
dipatenkan adalah ide alias business modelnya (Business model patent).
Hak cipta dalam perangkat lunak memberi hak kepada pencipta untuk:
1. Membuat salinan dari ciptaannya tersebut
2. Membuat produk derivatif
3. Menyerahkan hak-hak tersebut kepada pihak lain
sumber : http://pratansyah.blogspot.com/2010/01/haki-di-dunia-it.html
0 komentar:
Posting Komentar