Nemo Wagging Tail Mahasiswi sistem informasi: HAKI DI DUNIA IT
RSS

HAKI DI DUNIA IT


Sebenarnya Haki telah menjadi isu yang cukup populer di kalangan masyarakat. Namun Haki di bidang IT baru merebak belakangan ini, karena perkembangan IT saat ini cukup pesat dengan bantuan dari internet. Internet yang sedang booming ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi dia dapat membantu perkembangan IT dengan sangat cepat. Tapi di sisi lain, internet telah membantu pelanggaran Haki, baik di bidang IT maupun di bidang lainnya.
Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Sebelum membahas Haki di bidang IT, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu pengertian Haki secara umum. Apabila diartikan secara umum, Haki dapat diartikan sebagai “Hak dan kewenagan untuk berbuat sesuatu terhadap kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma dan atau hukum yang berlaku”. Haki terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Thun 2002 “ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hka untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
2. Paten (Patent) : UU No 12 Tahun 2001 “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”
3. Merk Dagang (Trademark) : UU No 15 Tahun 2001 “Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”
4. Rahasia dagang (Trade secret) : UU No 30 Tahun 2000 “Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis”
5. Service mark adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengidentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya”
6. Desain industri : UU 31 Tahun 2001 “Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.”
Haki di bidang IT berkaitan erat dengan perangkat lunak, di Indonesia Haki perangkat lunak dimasukkan ke dalam kategori Hak cipta (Copyright). Di negara lain, perangkat lunak juga dapat dipatenkan, meskipun yang dipatenkan adalah ide alias business modelnya (Business model patent).
Hak cipta dalam perangkat lunak memberi hak kepada pencipta untuk:
1. Membuat salinan dari ciptaannya tersebut
2. Membuat produk derivatif
3. Menyerahkan hak-hak tersebut kepada pihak lain
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak yang tidak disertai hak cipta dan memungkinkan siapa saja melakukan tindakan apa saja terhadap program tersebut, termasuk membuang nama penciptanya dan memperlakukannya sebagai karya ciptanya sendiri dan mengenakan hak cipta. 

sumber : http://pratansyah.blogspot.com/2010/01/haki-di-dunia-it.html

0 komentar:

Posting Komentar